Rabu, 28 Maret 2012

SISTEM KLIRING PADA BANK

• PENGERTIAN KLIRING
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Lalu lintas pembayaran giral adalah, suatu proses kegiatan bayar membayar dengan waktat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah ybs.
Giral adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.

• JENIS-JENIS KLIRING
Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yangpelaksanaannya diatur oleh B I.
Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang beradadalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabangsuatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring inidilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantorcabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yangbersangkutan.


• JENIS TRANSAKSI KLIRING
Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi:
 Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya); dan
 Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.







• SISTEM KLIRING PADA BANK ADA 4 MACAM:

 Sistem manual;
Sistem Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh Peserta kliring.

 Sistem Semi Otomasi;
Sistem Semi Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Semi Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada DKE yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan.

 Sistem Otomasi;
Sistem Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilahan Warkat dilakukan oleh Penyelenggara secara otomasi. Pada proses Sistem Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.

 Sistem Kliring Nasional.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKNBI adalah sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring debet dan Kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.Penyelenggaraan SKNBI tunduk pada Peraturan Bank Indonesia No. 7/18/PBI/2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia tanggal 22 Juli 2005. SKNBI untuk pertama kalinya diimplementasikan di wilayah kliring Jakarta pada tanggal 29 Juli 2005. Sampai dengan akhir tahun 2005, seluruh wilayah kliring di Jawa Barat telah diimplementasikan SKNBI. Pelaksanaan implementasi SKNBI untuk wilayah kliring lainnya akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2007.
• PESERTA KLIRING:
Peserta kliring dapat dibedakan menjadi dua macam :
 Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan B I.
Contoh : Bank Retail, Bank Devisa
 Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring.
Contoh : BPR
• WARKAT / NOTA KLIRING
Adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :
– cek,
– bilyet giro,
– wesel bank untuk trasfer atau wesel unjuk,
– bukti-bukti penerimaan transfer dari bank-bank,
– nota kredit, dan
– surat-surat lainnya yang disetujui oleh penyelenggara ( B I )
• SYARAT-SYARAT WARKAT YANG DAPAT DI KLIRING KAN:
– Ber valuta Rupiah
– Bernilai nominal penuh
– Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan dan
– Telah dibubuhi cap kliring
• JENIS-JENIS WARKAT KLIRING:
– Warkat debet keluar, yaitu : warkat bank lain yang disetorkan oleh nasabah sendiri untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan.
Contoh :dari nasabah bank Permata Semarang menerima pembayaran dari Sigit nasasbah bank Niaga Semarang berupa cek. Cek tersebut disetorkan oleh Ndari ke bank Permata, maka cek tersebut dapat dikatakan sebagai warkat debet keluar.
– Warkat debet masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu bank dari bank lain melalui B I atas warkat atau cek bank sendiri yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.
Contoh :Bila bank Permata Semarang menerima cek dari bank Niaga Semarang atas cek yang telah ditarik Andi nasabah sendiri, maka cek tersebut merupakan warkat debet masuk bagi bank Permata.
 Warkat kredit keluar, yaitu :warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah bank lain pada bank lain.Bank yang menyerahkan warkat tersebut akan mengkreditkan rekening giro BI dan mendebet giro nasabah.
 Warkat kredit masuk, yaitu :warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah bank tersebut.Bank yang menerima warkat tersebut akan mendebit rekening giro B I dan mengkredit giro nasabah.


• WARKAT YANG BUKAN KLIRING :

 Warkat-warkat yang belum memenuhi syarat-syarat warkat kliring.
 Penyetor warkat kepada penyelenggara untuk keperluan penyelesaian saldo negatif atau saldo debet.
 Penyetoran warkat kepada penyelenggara untuk pelaksanaan transfer dalam rangka pelimpahan likuidasi dari suatu peserta kepada kantor-kantor cabangnya yang lain.
 Penyetoran-penyetoran lain yang ditetapkan B I berdasarkan kebutuhan.


REFERENSI : Dari berbagai sumber

Minggu, 25 Maret 2012

KEUNTUNGAN BANK

Menurut Kuncoro dalam bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2002: 68), definisi dari bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Oleh karena itu, dalam melakukan kegiatan usahanya sehari-hari ban harus mempunyai dana agar dapat memberikan kredit kepada masyarakat. Dana tersebut dapat diperoleh dari pemilik bank (pemegang saham), pemerintah, bank Indonesia, pihak-pihak di luar negeri, maupun masyarakat dalam negeri. Dana dari pemilik bank berupa setoran modal yang dilakukan pada saat pendirian bank.Dana dari pemerintah diperoleh apabila bank yang bersangkutan ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan dana-dana bantuan yang berkaitan dengan pembiayaan proyek-proyek pemerintah, misalnya Proyek Inpres Desa Tertinggal. Sebelum dana diteruskan kepada penerima, bank dapat menggunakan dana tersebut untuk mendapatkan keuntungan, misalnya dipinjamkan dalam bentuk pinjaman antar bank (interbank call money) berjangka 1 hari hingga 1 minggu. Keuntungan bank diperoleh dari selisih antara harga jual dan harga beli dana tersebut setelah dikurangi dengan biaya operasional. Dana-dana masyarakat ini dihimpun oleh bank dengan menggunakan instrumen produk simpanan yang terdiri dari giro, deposito dan tabungan.
Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2096849-defenisi-bank-menurut-para-ahli/#ixzz1q77JvOYg

• Deposito adalah produk simpanan di Bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja atau sesuai dengan jatuh temponya sehingga deposito dikenal juga sebagai tabungan berjangka. Sebagaimana layaknya tabungan yang sudah memasyarakat, deposito juga banyak dipilih orang sebagai alternatif lain dalam menyimpan uangnya.

• Tabungan adalah pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.

• Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.

• Kredit
Secara etimologis istilah kredit berasal dari bahasa latin, “Credere”, yang berarti kepercayaan, maksudnya adalah bahwa seseorang yang memperoleh kredit berarti orang tersebut memperoleh kepercayaan, sedangkan bagi pemberi kredit berarti telah memberikan kepercayaan kepada seseorang dan yakin bahwa uangnya, pasti akan kembali sesuai dengan perjanjian.
Kredit menurut Undang-Undang perbankan nomor 10 tahun 1998,”kerdit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
Kredit menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah satu pengertian kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur atau pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
• Kredit investasi adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi,modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin-mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik, yang pelunasannya dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai.
• Kredit komersial adalah pinjaman yang diberikan kepada pengusaha, pedagang, atau pegawai yang di gunakan untuk modal kerja atau modal usaha dengan jaminan benda bergerak atau benda tidak bergerak.
• Kredit usaha kecil dan menengah adalah


REFERENSI : dari berbagai sumber

Minggu, 18 Maret 2012

Menunggu Kenaikan Harga BBM Bersubsidi

Tugas : Bahasa Indonesia
Sumber : http://berita.liputan6.com/read/381936/menunggu-kenaikan-harga-bbm-bersubsidi
Liputan6.com, Jakarta: Kenaikan Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi akan berlaku mulai 1 April di mana premium dijual Rp 6000 per liter. Kebijakan ini buntut dari beban subsidi yang membengkak. Sekarang saja pemerintah harus memberikan subsidi sebesar Rp 3.500 per liter. Karena seharusnya jika mengikuti harga minyak dunia, premium seharusnya Rp 8000 per liter.
Perhitungan ini berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal soal kenaikan harga minyak dunia. Jika harga premium tak dinaikkan, pemerintah harus mengeluarkan tambahan subsidi sekitar Rp 40 triliun.
Kenaikan menimbulkan protes di sejumlah daerah. Seorang di antaranya dikemukakan Hendra, warga setempat. Ia mengatakan kenaikan BBM akan menimbulkan dampak yang luas di segala sektor perekonomian. "Jadi menurut saya pemerintah perlu mengkaji ulang untuk itu karena efeknya sangat luas," ucap Hendra, Rabu (14/3).
Dalam hal ini pemerintah menjamin bantuan langsung tunai atau BLT pasti akan diterima masyarakat miskin. Di mana pemerintah mencatat rakyat miskin di Indonesia mencapai 37 persen [baca: Kemensos Mulai Terima Data Penerima BLSM].(AIS)

Pendapat saya :
Kenaikan harga BBM bersubsdi akan menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.Hal tersebut tentunya akan meniimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, yang pro tentunya yaitu pemerintah , sebenarnya pemerintah tidak menginginkan terjadinya kenaikan harga BBM bersubsidi, namun kondisi dan kenyataan yang terjadi memaksa pemerintah untuk mengambil kebijakan tersebut. Kemudian disisi lain yang kontra terhadap kenaikan harga BBM yaitu mulai dari anggota DPR,DPRD, kalangan mahasiswa, petani, nelayan, angkutan umum dan masih banyak lagi mereka yang menolak harga kenaikan BBM. Menurut saya pemerintah terlalu terburu-buru dalam menerbitkan kebiijakan yang mungkin akan menimbulkan banyak dampak negatif dibandingkan dampak positiif nya. Kebijakan kenaikan BBM kurang tepat untuk saat ini karena akan menambah beban rakyat yang sedang menghadapi berbagai tekanan ekonomi seperti kenaikan harga pangan, mengakibatkan semakin meluasnya masalah kemiskinan, dapat memicu konflik sosial dalam masyarakat, memperparah masalah pengangguran serta dapat memicu kenaikan bahan pokok lain nya.Seharus nya pemerintah harus lebih bijak dalam mengambil keputusan atau mencari alternatif lain yang mungkin dengan menciptakan bahan bakar yang terbuat dari daun-daunan dll. Sehingga dengan naik nya BBM tidak terlalu berpengaruh terhadap masyarakat terutama masyarakat yang menengah kebawah.

Selasa, 13 Maret 2012

BANK

Kata Bank berasal dari bahasa latin, dari kata "banca" yang mempunyai arti meja, yang biasa digunakan oleh para penukar uang di pasar. Pengertian bank ,emurut Undang-Undang No. 7 tahun 1992tentang perbankan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No. 10 tshun 1998 adalah sebagai berikut : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.

Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Kegiatan pokok industri perbankan adalah menghimpun dana dari anggota masyarakat yang kelebihan dana dan menyalurkannya kembali kepada anggota masyarakat pemakai dana yang memerlukan dana. Dengan kegiatan tersebut maka akan tercipta satu mekanisme yang dapat mendayagunakan sumber ekonomi masyarakat sehingga pada akhirnya akan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi negara. Dalam meghimpun dana, bank harus mengeluarkan biaya dana yang disebut Biaya Bunga Dana (Interest Expenses), sementara dalam penyaluran dana kepada pihak yang membutuhkan dana, bank akan memperoleh bunga dana yang disebut dengan Pendapatan Bunga Dana (Interest Income). Dari selisih antara biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh dana dengan bunga yang diperoleh karena meminjamkan dana, maka bank akan mendapatkan selisih pendapatan bunga (Net Interest Margin).
Jika bank dapat menyalurkan seluruh dana yang dihimpun, maka akan menguntungkan, namun risikonya apabila sewaktu-waktu pemilik dana menarik dananya atau pemakai dana tidak dapat mengembalikan dana yang dipinjam dari bank maka akan menggangu likuiditas bank.. Sebaliknya, apabila bank tidak menyalurkan dananya maka bank juga akan terkena risiko karena hilangnya kesempatan untuk memperoleh keuntungan. Jika bank menyalurkan dana (penggunaan dana) lebih lama jangka waktunya dibandingkan dengan jangka waktu penghimpunan dana (sumber dana) maka akan berisiko juga apabila sumber dana yang telah jatuh tempo tidak dapat diperpanjang lagi. Atau sebaliknya, apabila bank menyalurkan dananya (penggunan dana) dengan jangka waktu lebih pendek dibandingkan jangka waktu penghimpunan dana (sumber dana) karena hilangnya kesempatan mendapat keuntungan.Demikian pula jika bank menyalurkan dananya dalam bentuk mata uang negara lain (baik karena keinginan bank atau keinginan nasabah) atau menghimpun dana dalam bentuk mata uang negara lain inipun akan berisiko apabila harga uang atau nilai mata uang negara lain berubah.
Timbul pertanyaan, bagaimanakah dana yang disimpan dan dana yang disalurkan dapat berputar dengan baik sehingga bank masih dapat memperoleh keuntungan dan terhindar dari risiko apakah risiko kekurangan atau kelebihan dana, risiko perubahan suku bunga, risiko perubahan nilai tukar, risiko lainnya seperti tidak tepatnya komposisi atau pricing sumber dan penggunaan dana. Risiko sendiri erat kaitannya dengan kondisi ke depan sementara kondisi ke depan sulit diperkirakan. Krisis keuangan pada era 1997 yang melanda kawasan Asia termasuk Indonesia telah membuka wawasan manajemen bahwa risiko keuangan sangat besar akibatnya, tidak saja pada sektor ekonomi keuangan akan tetapi melanda ke sektor politik, hukum, moral dan sebagainya. lnilah tugas utama manajemen bank, yaitu bagaimana menjaga goncangan yang terjadi sehingga tetap terjaga keberadaannya karena dengan keberadaan itulah maka bank di satu pihak ikut berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan di pihak lain juga mendorong lalu lintas keuangan internasional.
Dengan demikian, kemampuan mengelola bank akan sangat menentukan kelangsungan hidup dan pertumbuhan suatu bank sehingga diperlukan tenaga-tenaga yang terampil, handal, jujur dan profesional di semua lini, tenaga-tenaga yang kritis dan kreatif serta tanggap terhadap perubahan lingkungan. ALMA (Asset & Liability Management) dapat diartikan dengan pengelolaan sumber dan penggunaan dana bank yang saat ini menjadi salah satu titik sentral perhatian manajemen bank, karena meningkatnya kompleksitas karakteristik asset dan liabilities, tajamnya persaingan antar bank dan ketidakpastian perekonomian. Dengan ketidakpastian usaha maka mendorong manajemen bank melakukan pendekatan yang bertitik berat pada interaksi antara sisi Asset & Liability.


A. Harta / Aset / Aktiva

Harta adalah benda baik yang memiliki wujud maupun yang semu yang dimiliki oleh perusahaan. Klaim atas harta yang tidak berwujud disebut ekuitas / equities yang dapat mendatangkan manfaat di masa depan.

1. Harta Lancar / Aktiva Lancar / Current Assets

Harta lancar adalah harta yang berbentuk uang tunai maupun aktiva lainnya yang dapat ditukarkan dengan uang tunai dalam jangka satu tahun.
Contoh : piutang dagang, biaya atau beban dibayar di muka, surat berharga, kas, emas batangan, persediaan barang dagang, pendapatan yang akan diterima, dan lain sebagainya.

2. Harta Investasi / Aktiva Ivestasi / Investment Assets

Harta Investasi adalah harta yang diinvestasikan pada produk-produk investasi untuk mendapatkan keuntungan.
Contoh : Reksadana, saham, obligasi, dan lain-lain.

3. Harta Tak Berwujud / Intangible Assets

Aset tak berwujud adalah harta yang tidak memiliki bentuk tetapi sah dimiliki perusahaan dan dapat menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.
Contoh : Merk dagang, hak paten, hak cipta, hak pengusahaan hutan / hph, franchise, goodwill, dan lain sebagainya.

4. Harta Tetap / Aktiva Tetap / Fixed Assets

Harta tetap adalah harta yang menunjang kegiatan operasional perusahaan yang sifatnya permanen kepemilikannya.
Contoh : Gedung, mobil, mesin, peralatan dan perlengapan kantor, dan lain-lain.

5. Harta Lainnya / Other Assets

Harta lain adalah perkiraan atau akun yang tidak dapat dikategorikan pada harta atau aset di atas baik dalam bentuk aset tetap, aset investasi, aset tak berwujud dan aset lancar.
Contoh : Mesin rusak, uang jaminan, harta yang masih dalam proses kepengurusan yang sah, dan lain-lain.

B. Kewajiban / Hutang / Pasiva / Liabilities

Hutang adalah kewajiban perusahaan pada pihak ketiga untuk melakukan sesuatu yang pada umumnya dalah pembayaran uang, penyerahan barang maupun jasa pada waktu-waktu tertentu.

1. Hutang Lancar / Kewajiban Lancar / Current Liabilities

Hutang lancar adalah kewajiban yang harus dilunasi dalam tempo satu tahun.
Contoh : hutang dagang, beban yang harus dibayar, hutang dagang, hutang pajak, pendapatan diterima di muka, dan lain sebagainya.

2. Hutang Jangka Panjang / Long-Term Liabilities

Hutang jangka panjang adalah kewajiban yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari setahun.
Contoh : Hutang hipotek, hutang obligasi yang jatuh tempo lebih dari setahun, hutang pinjaman jangka panjang, dan lain sebagainya.


3. Hutang lain-lain / Other Payable

Perkiraan atau akun ini digunakan untuk mencatat hutang lain yang tidak termasuk pada hutang lancar dan hutang jangka panjang.
Contoh : uang jaminan, hutang pada pemegang saham, dan lain sebagainya.

C. Modal / Capital

Modal adalah hak milik atas kekayaan dan harta perusahaan yang berbentuk hutang tak terbatas suatu perusahaan kepada pemilik modal hingga jangka waktu yang tidak terbatas. Rumus modal adalah harta atau aset dikurangi dengan kewajiban atau hutang.
Contoh Modal : modal disetor, prive, modal komanditer, laba ditahan, agio saham, saham preferen & biasa, simpanan-simpanan, sisa hasil usaha atau shu, dan lain sebagainya.

Jadi Asset & Liability Management adalah proses pengendalian aktiva dan pasiva secara terpadu yang saling berhubungan dalam usaha mencapai keuntungan bank. Asset & Liability Management merupakan kebijakan dan strategi jangka pendek dalam pencapaian rencana tahunan.
ALMA (Asset and Liability Management) adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan melalui pengumpulan, proses, analisa, laporan, dan menetapkan strategi terhadap asset dan liability guna mengeliminasi risiko antara lain risiko likuiditas, risiko suku bunga, risiko nilai tukar dan risiko portepel atau risiko operasional dalam menunjang pencapaian keuntungan bank.1)
Beberapa risiko Asset & Liability antara lain :
1. Risiko likuiditas yaitu risiko yang disebabkan oleh ketidakmampuan bank mengelola (kelebihan atau kekurangan) dana dalam kegiatan operasional.
2. Risiko suku bunga yaitu risiko yang disebabkan karena posisi reviewing asset liability tidak searah dengan perubahan suku bunga.
3. Risiko nilai tukar yaitu risiko yang disebabkan oleh posisi Asset & Liability dalam mata uang asing tidak searah dengan perubahan nilai tukar.
Risiko portepel yaitu risiko yang disebabkan oleh struktur Asset & Liability tidak mendukung effisiensi operasi, seperti komposisi asset kurang menghasilkan keuntungan dan komposisi liability mengarah ke biaya tinggi. Dalam kaitan terhadap risiko portepel ini fungsi pengelolaan portepel sangat penting yaitu bagaimana mengusahakan agar komposisi dana searah dengan komposisi penggunaan dana

REFERENSI : Dari berbagai sumber

Rabu, 07 Maret 2012

RANGKAIAN ALUR BANK, ASURANSI DAN LEASING

Alur Proses Pinjaman

Pengajuan Data Pribadi
• Staff Account Officer meminta data-data kepada calon nasabah tentunya dengan membuat janji bertemu di toko atau rumah calon nasabah (sekaligus Staff Account Officer melekukan Cek fisik toko atau jaminan).

Proses Analysis Managemen Bank
• Team Survei mendatangi toko dan jaminan sesuai data-data calon nasabah yang telah diterima pihak Managemen Bank, dan Managemen Bank untuk segera diproses lebih lanjut.
• Bila Pengajuan Pinjaman lebih dari 300 juta, maka dilakukan perhitungan Aset kekayaan Calon Nasabah oleh Team dari Kantor Pusat, Juga perhitungan Omset pendapatan.
• Hari ketiga data-data mulai di konfirmasi oleh pihak Managemen Bank, dan Calon Nasabah di informasikan tentang persetujuan pinjaman.

Proses Pencairan Dana
• Setelah mendapat persetujuan pinjaman dari Pihak Management Bank, Calon Nasabah melakukan pembukaan Rek.Bank Mega Syariah di kantor cabang terdekat Rp. 120.000,-
• Hari Keempat Calon Nasabah melekukan Akad Kredit (Tandatangan) perjanjian kontrak

Alur Proses Memperoleh Pinjaman Kredit
Langkah 1. Susunlah terlebih dahulu RPU, Rencana Pengembangan Usaha
Langkah 2. Datanglah ke Bank, minta dan isilah Formulir Aplikasi Kredit/Pembiayaan
Langkah 3. Lengkapi persyaratan yang diminta Bank
Langkah 4. Serahkan semua dokumen ke Bank (RPU, Formulir Aplikasi, Persyaratan)
Langkah 5. Tunggu dan Tanya konfirmasi kepada Bank atas langkah 4, bila belum ok lengkapi sesuai permintaan Bank
Langkah 6. Analisa Kredit/Pembiayaan oleh Bank atas aspek 5 C (bankable)
Langkah 7. Bank akan melanjutkan dengan Analisa Keuangan, atas Laporan yang ada di RPU.
Tunggu dan Tanya Bank, bagaimana keputusan mereka, belum ok, tanya apa lagi yang harus disempurnakan.

ASURANSI
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss).
Asuransi menurut bidangnya dibagi lagi menjadi 3 golongan, yaitu:
• ASURANSI UMUM:
Yang terdiri dari asuransi untuk Harta Benda (Property), Kepentingan Keuangan (Pecuniary), Tanggung Jawab Hukum (Liability), dan Asuransi Diri (Asuransi Kecelakaan dan Asuransi Kesehatan).
• ASURANSI JIWA:
Yang menyangkut masalah meninggalnya tertanggung dalam periode asuransi atau tetap hidup sampai akhir periode Polis Asuransi Jiwa yang bersangkutan. Perusahaan Asuransi Jiwa juga diperbolehkan untuk memasarkan produk Asuransi Kecelakaan dan Kesehatan.
• ASURANSI SOSIAL:
Adalah program Asuransi Wajib yang diselenggarakan Pemerintah berdasarkan Undang-Undang. Maksud dan tujuan Asuransi Sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan bertujuan tidak mendapatkan keuntungan-keuntungan komersial.

LEASING

Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pihak utama dalam leasing, menurut Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.

Ciri – ciri Leasing adalah sebagai berikut :
1. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
2. Hak milik benda lease ada pada leasor
3. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda – benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.

JENIS – JENIS LEASING

1. Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)

Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barng modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing.
2. Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.

3. Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.

4. Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.

5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua negara berbeda.

KEUNTUNGAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)

Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan – perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan – keuntungan sebagai berikut :
1. Fleksibel.
2. Tidak diperlukan jaminan.
3. Capital saving.
4. Cepat dalam pelayanan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7. Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir mas lease.
8. Adanya kepastian hukum.
9. Terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan.

REFERENSI : Dari berbagai sumber

Minggu, 04 Maret 2012

PERKEMBANGAN PERBANKAN INDONESIA SEJAK TAHUN 1990

Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu dua belas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan di masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah (BPRS). Dari waktu ke waktu kondisi dunia perbankan di Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Selain disebabkan oleh perkembangan internal dunia perbankan, juga tidak terlepas dari pengaruh perkembangan di luar dunia perbankan, seperti sektor riil dalam perekonomian, politik, hukum, dan sosial. Perkembangan faktor internal dan external tersebut menyebabkan kondisi perbankan di Indonesia dapat dikelompokan dalam 4 periode. Yaitu :
• Kondisi perbankan di Indonesia sebelum serangkaian paket – paket deregualsi di sektor riil dan moneter yang dimulai sejak tahun 1980-an.
• Kondisi perbankan di Indonesia setelah munculnya deregulasi sampai dengan masa sebelum terjadinya krisis ekonomi pada akhir tahun 1990-an.
• Kondisi perbankan di Indonesia pada masa krisis ekonomi sejak akhir tahun 1990-an.
• Kondisi perbankan di Indonesia pada saat sekarang ini.
Masing-masing periode mempunyai ciri khusus yang tidak dapat disamakan dengan periode lainnya. Deregulasi di sektor riil dan moneter yang dimulai sejak tahun 1980-an serta terjadinya krisis ekonomi di Indonesia sejak akhir tahun 1990-an adalah dua peristiwa utama yang telah menyebabkan munculnya empat periode kondisi perbankan di Indonesia sampai dengan tahun 2000.
• Kondisi Saat Krisis Ekonomi Mulai Akhir Tahun 1990-an
Memasuki tahun 1990-an BI mengeluarkan paket kebijakan yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya. Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967. Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR. Berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tersebut diatur kembali struktur perbankan, ruang lingkup kegiatan, syarat pendirian, peningkatan perlindungan dana masyarakat dengan jalan menerapkan prinsip kehati-hatian dan memenuhi persyaratan tingkat kesehatan bank, serta peningkatan profesionalisme para pelakunya. Dengan undang-undang tersebut juga ditetapkan penataan badan hukum bank-bank pemerintah, landasan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil (syariah), serta sanksi sanksi ancaman pidana terhadap yang melakukan pelanggaran ketentuan perbankan.
UU Perbankan 1992 juga menetapkan berbagai ketentuan tentang kehati-hatian pengelolaan bank dan pengenaan sanksi bagi pengurus bank yang melakukan tindakan sengaja yang merugikan bank, seperti tidak melakukan pencatatan dan pelaporan yang benar, serta pemberian kredit fiktif, dengan ancaman hukuman pidana. Selain itu, UU Perbankan 1992 juga memberi wewenang yang luas kepada Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perbankan.
Pada periode 1992-1993, perbankan nasional mulai menghadapi permasalahan yaitu meningkatnya kredit macet yang menimbulkan beban kerugian pada bank dan berdampak keengganan bank untuk melakukan ekspansi kredit. BI menetapkan suatu program khusus untuk menangani kredit macet dan membentuk Forum Kerjasama dari Gubernur BI, Menteri Keuangan, Kehakiman, Jaksa Agung, Menteri/Ketua Badan Pertahanan Nasional, dan Ketua Badan Penyelesaian Piutang Negara. Selain kredit macet, yang menjadi penyebab keengganan bank dalam melakukan ekspansi kredit adalah karena ketatnya ketentuan dalam Pakfeb 1991 yang membebani perbankan. Hal itu ditakutkan akan mengganggu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Maka, dikeluarkanlah Pakmei 1993 yang melonggarkan ketentuan kehati-hatian yang sebelumnya ditetapkan dalam Pakfeb 1991. Berikutnya, sejak 1994 perekonomian Indonesia mengalami booming economy dengan sektor properti sebagai pilihan utama. Keadaan itu menjadi daya tarik bagi investor asing.
Pakmei 1993 ternyata memberikan hasil pertumbuhan kredit perbankan dalam waktu yang sangat singkat dan melewati tingkat yang dapat memberikan tekanan berat pada upaya pengendalian moneter. Kredit perbankan dalam jumlah besar mengalir deras ke berbagai sektor usaha, terutama properti, meski BI telah berusaha membatasi. Keadaan ekonomi mulai memanas dan inflasi meningkat.
• Otoritas pengawasan 1983-1990
Di bidang pengawasan dan pembinaan bank-bank, hingga tahun 1990 Bank Indonesia tetap berpijak pada Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok- Pokok Perbankan. Di bidang pengawasan dan pembinaan bank-bank, hingga tahun 1990 Bank Indonesia tetap berpijak pada Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok- Pokok Perbankan. Tugas tersebut tetap melekat bahkan dipertegas dalam Undangundang Perbankan baru, yaitu Undang-undang No. 7 Tahun 1990. Dalam Bab I pasal 29 sampai dengan 37 Undang-undang No. 7 Tahun 1990, peran Bank Indonesia mencakup fungsi regulasi, pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan, serta penerapan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan bank.
Selain dalam pasal-pasal tersebut, terdapat pula kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi hal-hal yang dilakukan bank seperti dalam pasal 7 tentang kegiatan dalam valuta asing, penyertaan modal, serta bertindak sebagai pendiri dan pengurusan dana pensiun. Perbedaan fundamental dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia berdasarkan kedua undang-undang tersebut adalah dari segi pendekatan dan pola pelaksanaan dengan menerapkan kebijakan deregulasi. Khusus untuk bank-bank pemerintah dan bank pembangunan daerah pengawasannya juga dilakukan oleh BPK/BPKP. Sedangkan bank-bank yang sudah go public pengawasannya dilakukan oleh Bank Indonesia dan Bapepam.

• Jalan Berliku Perbankan Indonesia di 2008-2009
Perjalanan perekonomian Indonesia di tahun 2008 penuh dengan tantangan dan kendala yang harus dihadapi, sehingga memaksa para pelaku usaha dan pengusaha dari berbagai sektor merevisi target pendapatan, pertumbuhan dan rencana bisnis investasinya. Pasalnya siapa yang menduga, krisis keuangan global terjadi di tahun ini dan akibatnya dampak tersebut mulai dirasakan negara berkembang, khususnya Indonesia.
Meskipun dampak dirasakan belum separah yang dialami negara maju, dimana sumber tsunaminya berasal. Namun ada khwatiran dari pelaku ekonomi dan pengusaha dalam negeri. Pasalnya banyak ramalan dan analisis dari pengamat ekonomi memperkirakan dampak dari resesi ekonomi dunia akan terasa pada tahun depan, sehingga memaksa pemerintah harus bekerja keras memutar otak mengantisipasi dampak lebih buruk ditahun mendatang.
Krisis ekonomi global mulai ditandai dengan runtuhnya lembaga keuangan terbesar di dunia asal Amerika Lehman Brother, kredit macet sektor perumahan (subprime mortgage) dan disusul kebangkrutan industri otomotifnya, seperti General Motor dan Ford. Musibah yang menimpa di Amerika juga serentak dirasakan negara-negara maju Eropa. Maka tak ayal, negara maju saja tidak bisa mengelak dari krisis keuangan global dan apalagi negara berkembang seperti Indonesia.Ternyata betul saja, dampak krisis sempat memberikan sentimen buruk bagi lembaga keuangan bank dan non bank di Indonesia. Pasar modal dalam negeri juga sempat terkoreksi pada level yang paling buruk dampak menularnya kejatuhan pasar bursa di Wall Street. Terkoreksinya pasar bursa dalam negeri sempat membuat otoritas bursa menutup (suspensi) pasar dalam waktu dua hari.
• Kepanikan Akibat Rumor Negatif
Muncul kabar dan rumor negatif adanya redemption di pasar modal oleh para investor asing guna menutupi keuangan di negaranya, telah membuat nilai tukar rupiah terus melorot dan jatuhnya indek harga saham gabungan (IHSG).
Akibatnya, kepanikan para nasabah perbankan dalam negeri bertambah dan mereka menilai menyimpan dana di bank sudah tidak aman lagi.Beberapa kali pemerintah mencoba menyakinkan masyarakat, krisis yang terjadi tidak akan menjadikan perekonomian Indonesia terpuruk sebagaimana yang terjadi di tahun 1998. Pasalnya fundamental ekonomi di Indonesia masih kuat dan perbankan masih berjalan sehat.Tingginya intensitas rumor negatif yang beradar di masyarakat, akhirnya mempertegas kondisi perbankan Indonesia sedang mengalami ketatnya likuiditas antar bank. Gagal kriliring akibat kesulitan likuiditas yang dialami bank Century menjadi bukti nyata dampak rumor telah meresahkan sektor perbankan. Maklum saja lembaga perbankan sangat sensitif dengan kabar dan rumor tersebut.Banyaknya beredar rumor menjadi momok menakutkan bagi sektor perbankan dan akhirnya membuat pemerintah geram. Kekesalan pemerintah terhadap penyebar rumor berbuah hasil dengan ditangkapnya broker PT Bahana Securitas, Erick Jazier Adriansyah pada awal November.Modus yang dilakukan si penyebar rumor likuiditas perbankan nasional ini dengan menyebarkan surat elektronik kepada sejumlah kliennya yang isinya bahwa lima bank dalam keadaan kesulitan keuangan, yaitu Bank Artha Graha Internasional, Bank Bukopin, Bank Century, Bank Panin, dan Bank Victoria.Dengan alasan untuk mengembalikan kepercayaan nasabah dan menjaga dampak sistemik keuangan di Indonesia, pemerintah mengambil alih bank Century melalui Lembaga Penjamin Simpanan dengan menyuntikkan dana hingga Rp2 triliun. Kasus diambil alihnya Century oleh pemerintah telah menjadi tamparan telah bagi Bank Indonesia. Pasalnya, sebagai bank sentral, BI dinilai lemah dalam melakukan pengawasan antar Bank. Anggota DPR Komisi XI Drajat Wibowo mengatakan, kasus Century bukan hanya tanggung jawab penyebar rumor negatif tetapi juga tanggung jawab BI, karena gagalnya melakukan pengawasan antar bank.
Di tengah tingginya persaingan perbankan merebut pasar dalam negeri, ternyata dampak krisis keuangan global membuat bisnis bank-bank BUMN harus direvisi dan bahkan lebih bersikap hati-hati dalam mengucurkan kreditnya. Tidak mau menimbulkan kredit macet dan tingginya Non Performance Loan (NPL), sekarang perbankan harus lebih berhati-hati dan selektif menyalurkan kreditnya.
Hal semacam inilah yang dilakukan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) yang lebih selektif memberikan kucuran kredit kepada nasabahnya, khususnya disektor perkebunan kelapa sawit. “Kita tidak menurunkan kredit perbankan untuk sektor perkebunan, tetapi akan lebih selektif” kata Direktur Risk Management Bank Mandiri Sentot A Sentausa.
Menurutnya, apa yang dilakukan Bank Mandiri dengan cara tersebut sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kredit macet yang tinggi, sebagaimana pengalaman yang terjadi di tahun 2005. Masih labilnya kondisi ekonomi dan ancaman lambatnya pertumbuhan ekonomi di tahun mendatang, membuat kebijakan Bank Indonesia tentang kepemilikan tunggal (Single Pressence Policy/SPP) berjalan di tempat dan tidak ada progress yang signifikan, kendatipun BI sudah mengundurkan target penerapan peraturan tersebut dari semula pada akhir 2008 menjadi akhir 2010.
• Kondisi Terakhir Perbankan Di Indonesia
Kondisi perbankan di Indonesia semakin membaik meski tekanan krisis keuangan global semakin terasa. Hal tersebut terlihat dari berkurangnya keketatan likuiditas perbankan dan tumbuhnya total kredit perbankan. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Mulyaman D Hadad mengatakan, berdasarkan data perkembangan terakhir, keketatan likuiditas sudah berkurang.Dalam 2 bulan terakhir likuiditas mulai berkurang, tapi masih menjadi perhatian. Bertambahnya likuiditas perbankan tersebut karena ada pelonggaran ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) dan peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK), sedangkan total kredit tahun per tahun tumbuh 37,1 persen.Kredit investasi juga mencatat pertumbuhan tahunan tertinggi 42,9 persen, kredit modal kerja tumbuh 39 persen, kredit konsumsi tumbuh 33 persen. Adapun tingkat kredit macet (Non Performing Loan/NPL) relatif stabil 3,9 persen. Kecukupan modal perbankan (CAR) juga masih tinggi mencapai 16 persen. Risiko kredit dan risiko pasar masih tergolong rendah, namun berpotensi meningkat apabila pemburukan ekonomi global berlanjut. Lebih lanjut Mulyaman memperkirakan, jika pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 4,9-5 persen, pertumbuhan kredit bisa mencapai 15-20 persen di tahun 2009 mendatang.
Pejabat senior IMF Perwakilan Indonesia Milan Zavadjil juga menyatakan bahwa sistem perbankan di Indonesia mulai kuat dan memiliki modal serta kinerja bagus yang tercipta karena membaiknya sistem pengawasan perbankan. Zavadjil yang dikutip dari keterangan pers di website IMF menyebutkan kinerja perekonomian Indonesia secara umum sangat baik dalam 10 tahun terakhir dengan memperbaiki makro ekonomi dan stabilitas sistem keuangan terutama di sektor fiskal dan kebijakan moneter.Pernyataan ini sengaja dikeluarkan untuk meluruskan pemberitaan yang keliru oleh media-media di Indonesia mengenai penilaian atas ekonomi Indonesia dalam laporan IMF mengenai kondisi stabilitas sistem keuangan Indonesia yang dipublikasikan beberapa waktu lalu.Keberhasilan menghadapi krisis keuangan 2008-2009 menjadi bukti jelas daya tahan sistem dan membaiknya stabilitas keuangan Indonesia yang dibentuk 10 tahun terakhir ini. Program penilaian sektor keuangan (Financial Sector Assessment Program/FSAP) adalah analisis menyeluruh dan mendalam mengenai sektor keuangan suatu negara yang telah dimulai sejak 1999 dan diikuti lebih dari 150 negara termasuk negara anggota G-20.Fokus penilaian program ini yaitu mengukur stabilitas sektor keuangan dan potensi kontribusinya bagi pertumbuhan dan pembangunan. Penilaian IMF, katanya termasuk melakukan stress test kekuatan perbankan Indonesia menghadapi kondisi yang paling ekstrim seperti penurunan pertumbuhan ekonomi.Untuk Indonesia hasil stress test sangat positif. Dalam tes dengan skenario bawah, meski keuangan bank terkena dampak tetapi permodalan masih bertahan di batas yang ditentukan. Dalam kesimpulan IMF, sektor keuangan Indonesia sudah menjadi sistem yang kuat dan itu merupakan sinyal positif bagi investor dalam dan luar negeri.

Referensi: Dari berbagai sumber