Selasa, 06 November 2012

KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN



 
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen RI menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diiskriminatif hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

DiIndonesia, dasar hukum yang menjadikan seorangkonsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:


  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen 
 CONTOH KASUS TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN :

“Kasus Iklan Nissan March Masuk Pengadilan”
                            
Konsumen merasa dikelabui iklan. Pengacara produsen anggap iklan sebagai cara ‘menggoda’ orang untuk membeli produk.
Iklan sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang diperdagangkan laku. Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan. Konsumen acapkali merasa tertipu iklan.

Ludmilla Arief termasuk konsumen yang merasa dikelabui saat membeli kendaraan roda empat merek "Nissan March" Jargon ‘city car’ dan ‘irit’ telah menarik minat perempuan berjilbab ini untuk membeli. Maret tahun lalu, Milla-- begitu Ludmilla Arief biasa disapa—membeli Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan. Sebulan menggunakan moda transportasi itu, Milla merasakan keganjilan. Ia merasa jargon ‘irit’ dalam iklan tak sesuai kenyataan, malah sebaliknya boros bahan bakar. Penasaran, Milla mencoba menelusuri kebenaran janji ‘irit’ tersebut. Dengan menghitung jarak tempuh kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini kendaraan yang digunakannya boros bensin. Setelah satu bulan pemakaian, Milla menemukan kenyataan butuh satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 kilometer (km).Hasil deteksi mandiri itu ditunjukkan ke Nissan cabang Warung Buncit dan Nissan cabang Halim. Iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya.Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi.

Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI).

 Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf UU Perlindungan Konsumen . NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta. Tak terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan pada 12 April ini sudah memasuki tahap kesimpulan. Dalam permohonan keberatannya, NMI meminta majelis hakim membatalkan putusan BPSK Jakarta.

Sebaliknya, kuasa hukum Milla, David, berharap majelis hakim menolak keberatan NMI. Ia meminta majelis menguatkan putusan BPSK. Dikatakan David, kliennya kecewa pada iklan produsen yang tak sesuai kenyataan.“Tidak ada kepastian angka di setiap iklan Nissan March dan tidak ada kondisi syarat tertentu. Lalu kenapa tiba-tiba iklan itu ke depannya berubah dengan menuliskan syarat rute kombinasi dan eco-driving. Ini berarti ada unsur manipulasi,” ujarnya usai persidangan. Kuasa hukum NMI, H. Pandjaitan menepis tudingan David. Menurut Hinca, tidak ada kesalahan dalam iklan produk Nissan March. Iklan dimaksud sudah sesuai prosedur, dan tidak membohongi konsumen. “Iklan Nissan jujur, ada datanya dan rujukannya. Kalau ada perubahan iklan, itu mungkin asumsi merek. Namanya iklan. Itu kan cara menggoda orang,” pungk njurus ke penipuan. 


ANALISIS :

Iklan memang ditujukan kepada konsumen agar tertarik untuk membeli produk atau barang yang akan ditawarkan. Akan tetapi seharusnya iklan itu tidak menjurus ke penipuan. karena hal tersebut dapat mebuat konsumen hilang kepercayaan terhadap produk yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut.
Berdasarkan kasus tersebut  maka telah melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berlaku sejak 20 April 2000.
 

Rabu, 24 Oktober 2012

KASUS PERUSAHAAN YANG MENYIMPANG DARI GOOD CORPORATE GOVERNANCE ( GCG)


Pengertian Good corporate governance :

Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalaha-kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat di perebaiki dengan segera. Penertian ini dikutip dari buku Good Corporate Governance pada badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa keuangan lainnya (2008:36)

Contoh Kasus Perusahaan Yang Menyimpang Dari Good corporate governance :
 
Batu, Kompas - Privatisasi yang semula bertujuan meningkatkan kinerja, nilai tambah perusahaan, dan kepemilikan oleh masyarakat telah menyimpang dari tujuan semula. Privatisasi kini hanya menjadi upaya pemerintah untuk menutup APBN. Hal ini mengemuka dalam diskusi kelompok bertema "Privatisasi" Kongres Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), di Batu, Malang, Selasa (15/7).
Menurut Sekretaris Kementerian BUMN Bacelius Ruru, tujuan privatisasi semula adalah meningkatkan kinerja, good governance, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham persero. Namun, kenyataannya privatisasi lebih banyak diwarnai upaya "mengejar setoran" demi menutup APBN.
Secara politis, tujuan privatisasi memiliki dasar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, mulai dari memperluas kepemilikan masyarakat, meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan, hingga menciptakan struktur dan manajemen keuangan yang baik.
Selain itu, industri yang sehat dan kompetitif, punya daya saing, dan meningkatkan daya serap pasar. "Jadi bukan budget, budget itu hanya sasaran antara," kata Ruru. Alasannya, keadaan negara yang menghendaki demikian.
Mantan Menneg BUMN Tanri Abeng mengatakan, privatisasi yang dilakukan saat ini terlalu lambat sehingga terjadi kerugian secara ekonomi. Menurut dia, selain kebijakan privatisasi yang tidak jelas, banyak hambatan termasuk dari stakeholders seperti politisi, masyarakat, dan serikat pekerja.
Tanri juga mengkritik fungsi privatisasi yang kini sekadar untuk menutup anggaran sehingga berkonotasi habis untuk dimakan. Menurut dia, kekurangan APBN seharusnya diupayakan melalui pajak, bea cukai, serta pengurangan "ekonomi bawah tanah".
"Kita jangan ikut fast track (jalur cepat) privatisasi ala IMF," katanya. Menurut dia, selain tidak populer, privatisasi massal tidak menjamin akan ada efisiensi dan produktivitas baik, selain kondisi pasar yang tidak menunjang.
Ekonom Universitas Gadjah Mada, Tony A Prasetiantono, mengatakan, secara teori, harus ada urutan yang jelas pada privatisasi. Hal ini dilakukan dengan membuat pasar bagus, baru kemudian privatisasi.
Ruru mengakui, dari target tahun 2003, baru satu perusahaan yang diprivatisasi, yaitu Bank Mandiri. Padahal, target privatisasi yang belum bisa diselesaikan (carry over) tahun 2001 masih ada tiga perusahaan lain selain Bank Mandiri.
Sementara tahun 2002, masih ada carry over sebanyak 16 perusahaan dan belum satu pun yang sudah dikonsultasikan dengan Komisi IX DPR. Adapun untuk tahun 2003, direncanakan ada 10 perusahaan yang akan diprivatisasi.
Hendrawan Supratikno dari Universitas Kristen Satya Wacana meragukan di tangan swasta BUMN akan menuju ke good corporate governance, seperti tujuan privatisasi semula.
Ia bahkan menuding terbuka kesempatan timbul monopoli oleh pihak swasta pada privatisasi-privatisasi industri strategis, seperti kasus industri semen dan telekomunikasi di Indonesia. "Bukan mekanisme pasar lagi yang akan menentukan, tapi perusahaan-perusahaan besar yang akan menentukan pasar," kata Hendrawan.
Diungkapkan, dari hasil penelitian, tak ada petunjuk bahwa sesudah privatisasi BUMN ada perbaikan kinerja. Alasannya, selain privatisasi dilakukan pada saat kondisi terdesak, ada konsesi khusus yang ditawarkan pemerintah pada manajemen baru. (EDN/IDR/WAS/FEY/BOY/DMU)


ANALISIS :

Menurut saya keadaan dari perusaahaan ini berada pada suatu kondisi yang tidak baik, dimana privatisasi yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kinerja pada perusahaan nya malah dijadikan alas an untuk menutup APBN oleh pemerintah. Oleh karena itu seharusnya pengurus perusahaan atau siapapun yang hendak mengimplementasikan GCG tersebut harus lebih memperhatikan keadaan didalam perusahaan itu agar lebih stabil dan tidak ada sesuatu yang menyimpang dari tujuan semula.