Rabu, 07 Maret 2012

RANGKAIAN ALUR BANK, ASURANSI DAN LEASING

Alur Proses Pinjaman

Pengajuan Data Pribadi
• Staff Account Officer meminta data-data kepada calon nasabah tentunya dengan membuat janji bertemu di toko atau rumah calon nasabah (sekaligus Staff Account Officer melekukan Cek fisik toko atau jaminan).

Proses Analysis Managemen Bank
• Team Survei mendatangi toko dan jaminan sesuai data-data calon nasabah yang telah diterima pihak Managemen Bank, dan Managemen Bank untuk segera diproses lebih lanjut.
• Bila Pengajuan Pinjaman lebih dari 300 juta, maka dilakukan perhitungan Aset kekayaan Calon Nasabah oleh Team dari Kantor Pusat, Juga perhitungan Omset pendapatan.
• Hari ketiga data-data mulai di konfirmasi oleh pihak Managemen Bank, dan Calon Nasabah di informasikan tentang persetujuan pinjaman.

Proses Pencairan Dana
• Setelah mendapat persetujuan pinjaman dari Pihak Management Bank, Calon Nasabah melakukan pembukaan Rek.Bank Mega Syariah di kantor cabang terdekat Rp. 120.000,-
• Hari Keempat Calon Nasabah melekukan Akad Kredit (Tandatangan) perjanjian kontrak

Alur Proses Memperoleh Pinjaman Kredit
Langkah 1. Susunlah terlebih dahulu RPU, Rencana Pengembangan Usaha
Langkah 2. Datanglah ke Bank, minta dan isilah Formulir Aplikasi Kredit/Pembiayaan
Langkah 3. Lengkapi persyaratan yang diminta Bank
Langkah 4. Serahkan semua dokumen ke Bank (RPU, Formulir Aplikasi, Persyaratan)
Langkah 5. Tunggu dan Tanya konfirmasi kepada Bank atas langkah 4, bila belum ok lengkapi sesuai permintaan Bank
Langkah 6. Analisa Kredit/Pembiayaan oleh Bank atas aspek 5 C (bankable)
Langkah 7. Bank akan melanjutkan dengan Analisa Keuangan, atas Laporan yang ada di RPU.
Tunggu dan Tanya Bank, bagaimana keputusan mereka, belum ok, tanya apa lagi yang harus disempurnakan.

ASURANSI
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss).
Asuransi menurut bidangnya dibagi lagi menjadi 3 golongan, yaitu:
• ASURANSI UMUM:
Yang terdiri dari asuransi untuk Harta Benda (Property), Kepentingan Keuangan (Pecuniary), Tanggung Jawab Hukum (Liability), dan Asuransi Diri (Asuransi Kecelakaan dan Asuransi Kesehatan).
• ASURANSI JIWA:
Yang menyangkut masalah meninggalnya tertanggung dalam periode asuransi atau tetap hidup sampai akhir periode Polis Asuransi Jiwa yang bersangkutan. Perusahaan Asuransi Jiwa juga diperbolehkan untuk memasarkan produk Asuransi Kecelakaan dan Kesehatan.
• ASURANSI SOSIAL:
Adalah program Asuransi Wajib yang diselenggarakan Pemerintah berdasarkan Undang-Undang. Maksud dan tujuan Asuransi Sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan bertujuan tidak mendapatkan keuntungan-keuntungan komersial.

LEASING

Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pihak utama dalam leasing, menurut Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.

Ciri – ciri Leasing adalah sebagai berikut :
1. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
2. Hak milik benda lease ada pada leasor
3. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda – benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.

JENIS – JENIS LEASING

1. Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)

Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barng modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing.
2. Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.

3. Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.

4. Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.

5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua negara berbeda.

KEUNTUNGAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)

Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan – perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan – keuntungan sebagai berikut :
1. Fleksibel.
2. Tidak diperlukan jaminan.
3. Capital saving.
4. Cepat dalam pelayanan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7. Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir mas lease.
8. Adanya kepastian hukum.
9. Terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan.

REFERENSI : Dari berbagai sumber

1 komentar: