Rabu, 10 Oktober 2012

ADAT PERNIKAHAN PALEMBANG


Berbeda dengan daerah lainnya, upacara akad nikah masyarakat Palembang dilakukan di kediaman orangtua pengantin pria .Sesuai dengan tradisi, tiga bulan menjelang akad nikah diselenggarakan, pihak keluarga calon pengantin pria dan wanita harus melaksanakan acara mutus kato atau mutus rasan. Pada acara ini akan dibicarakan berbagai kesepakatan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan upacara perkawinan secara rinci dan tuntas sehingga nantinya masing-masing pihak tidak lagi memiliki ganjalan, juga acara dapat berlangsung tanpa gangguan dan kekurangan. Dalam acara ini, orangtua calon pengantin pria akan mengantarkan aneka sembilan bahan pokok (sembako) sebagai buah tangan ke rumah calon besannya. Berikut adalah berbagai tahapan adat dalam pelaksanaan upacara perkawinan masyarakat Palembang :

Madik
Berasal dari bahasa Jawa Kawi yang berarti mendekat atau pendekatan. Calon pengantin perempuan masih harus ¨diselidik¨ oleh utusan pihak calon pengantin pria. Menyelidiki di sini memiliki artian pendekatan yang dilakukan oleh keluarga calon pengantin pria dan memastikan calon pengantin perempuan belum ada yang meminang.


Senggung
Menyenggung atau senggung yang berasal dari bahsa Jawa Kuno berarti ¨pagar.¨ Prosesi ini dilakukan setelah Madik berhasil, dan bertujuan agar calon pengantin perempuan tidak diganggu lagi oleh senggung (sejenis musang) atau kiasan untuk tidak diganggu lelaki lain. Dalam prosesi ini, utusan calon pengantin pria membawa tenong (keranjang hantaran) sesuai kedaaan keluarga calon pengantin pria.


Mengikat calon pengantin perempuan
Usai proses senggung dilaksanakan, pihak keluarga lelaki masih harus membawa kembali tenong sebanyak tiga buah. Masing-masing tenong berisikan terigu, gula pasir, dan telur itik. Prosesi ini dinamakan Ngebet yang berarti kedua belah keluarga telah Nemuke Kato atau sepakat si gadis ¨diikat¨ oleh pihak lelaki.Sebagai tanda ikatan memberikan kembali bingkisan pada pihak perempuan, berupa bahan busana atau benda berharga seperti perhiasan.

Berasan
Berasal dari kata Melayu yang berarti musyawarah. Kedua keluarga besar menentukan tanggal pernikahan. Prosesi ini diramaikan dengan pantun dan berbasa-basi, jamuan makan dan menentukan segala persyaratan pernikahan, baik dalam adat maupun agama.


Mutuske kato
Dalam acara ini kedua belah pihak keluarga akan membuat keputusan bersama mengenai pelaksanaan hari nganterke belanjo, hari pernikahan, munggah, nyemputi dan nganter pengantin, ngalie turon, becacap atau mandi simburan dan acara beratib. Penentuan hari pernikahan dan munggah akan dipilih waktu yang dipercaya dapat membawa berkah bagi sang pengantin seperti pada bulan Robiul Awal, Robiul Akhir, Jumadil Awal, atau Jumadil Akhir. 
Nganterke belanjo
Acara yang mirip dengan acara serah-serahan (antaran) ini biasanya dilakukan beberapa hari sebelum acara munggah. Yang banyak berperan dalam acara ini adalah kaum wanita sementara kaum pria hanya menjadi pengiring saja. Duet belanjo (uang belanja) akan dimasukkan dalam ponjen warna kuning dengan berbagai atribut berbentuk manggis.

Upacara akad nikah
Secara adat, upacara akad nikah dilakukan di rumah pengantin pria dan seandainya acara ini diadakan di kediaman pengantin wanita maka disebut kawin numpang. Tetapi sesuai dengan perkembangan zaman justru sekarang akad nikah banyak dilakukan di rumah pengantin wanita. Sesuai tradisi, bila akad nikah berlangsung sebelum acara munggah maka terlebih dahulu utusan keluarga wanita akan terlebih dulu melakukan acara nganterke keris ke rumah pengantin pria.

Munggah
Tahapan ini dilakukan sesudah akad nikah dan sebelum resepsi sebagai puncak dari keseluruhan rangkaian upacara adat perkawinan masyarakat Palembang yang dilakukan di rumah orangtua pengantin wanita. Munggah dimaksudkan agar kedua pengantin dapat menjalani kehidupan rumah tangga dengan serasi, damai dan saling toleransi.

ANALISIS :   Adat pernikahan masyarakat Palembang merupakan salah satu adat yang mempunyai budaya yang tinggi, pada acara pernikahan adat Palembang ini sangat mementingkan keputusan bersama pada kedua belah pihak keluarga, seperti dalam menentukan suasana dan keadaan dalam memilih salah satu dari beberapa bentuk perkawinan ini adalah menurut kesanggupan dan kemampuan dari pihak laki-laki itu sendiri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar