Pengertian Good corporate governance :
Good
Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses,
output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak
yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara
pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan
perusahaan. Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur
hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalaha-kesalahan signifikan
dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang
terjadi dapat di perebaiki dengan segera. Penertian ini dikutip dari buku Good
Corporate Governance pada badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa keuangan
lainnya (2008:36)
Contoh Kasus Perusahaan Yang Menyimpang Dari Good corporate governance :
Batu, Kompas - Privatisasi yang
semula bertujuan meningkatkan kinerja, nilai tambah perusahaan, dan kepemilikan
oleh masyarakat telah menyimpang dari tujuan semula. Privatisasi kini hanya
menjadi upaya pemerintah untuk menutup APBN. Hal ini mengemuka dalam diskusi
kelompok bertema "Privatisasi" Kongres Ikatan Sarjana Ekonomi
Indonesia (ISEI), di Batu, Malang, Selasa (15/7).
Menurut Sekretaris Kementerian BUMN
Bacelius Ruru, tujuan privatisasi semula adalah meningkatkan kinerja, good
governance, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham persero. Namun,
kenyataannya privatisasi lebih banyak diwarnai upaya "mengejar
setoran" demi menutup APBN.
Secara politis, tujuan privatisasi
memiliki dasar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, mulai dari memperluas
kepemilikan masyarakat, meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan,
hingga menciptakan struktur dan manajemen keuangan yang baik.
Selain itu, industri yang sehat dan
kompetitif, punya daya saing, dan meningkatkan daya serap pasar. "Jadi
bukan budget, budget itu hanya sasaran antara," kata Ruru. Alasannya,
keadaan negara yang menghendaki demikian.
Mantan Menneg BUMN Tanri Abeng
mengatakan, privatisasi yang dilakukan saat ini terlalu lambat sehingga terjadi
kerugian secara ekonomi. Menurut dia, selain kebijakan privatisasi yang tidak
jelas, banyak hambatan termasuk dari stakeholders seperti politisi, masyarakat,
dan serikat pekerja.
Tanri juga mengkritik fungsi
privatisasi yang kini sekadar untuk menutup anggaran sehingga berkonotasi habis
untuk dimakan. Menurut dia, kekurangan APBN seharusnya diupayakan melalui
pajak, bea cukai, serta pengurangan "ekonomi bawah tanah".
"Kita jangan ikut fast track
(jalur cepat) privatisasi ala IMF," katanya. Menurut dia, selain tidak
populer, privatisasi massal tidak menjamin akan ada efisiensi dan produktivitas
baik, selain kondisi pasar yang tidak menunjang.
Ekonom Universitas Gadjah Mada, Tony
A Prasetiantono, mengatakan, secara teori, harus ada urutan yang jelas pada
privatisasi. Hal ini dilakukan dengan membuat pasar bagus, baru kemudian
privatisasi.
Ruru mengakui, dari target tahun
2003, baru satu perusahaan yang diprivatisasi, yaitu Bank Mandiri. Padahal,
target privatisasi yang belum bisa diselesaikan (carry over) tahun 2001 masih
ada tiga perusahaan lain selain Bank Mandiri.
Sementara tahun 2002, masih ada
carry over sebanyak 16 perusahaan dan belum satu pun yang sudah dikonsultasikan
dengan Komisi IX DPR. Adapun untuk tahun 2003, direncanakan ada 10 perusahaan
yang akan diprivatisasi.
Hendrawan Supratikno dari
Universitas Kristen Satya Wacana meragukan di tangan swasta BUMN akan menuju ke
good corporate governance, seperti tujuan privatisasi semula.
Ia bahkan menuding terbuka
kesempatan timbul monopoli oleh pihak swasta pada privatisasi-privatisasi
industri strategis, seperti kasus industri semen dan telekomunikasi di
Indonesia. "Bukan mekanisme pasar lagi yang akan menentukan, tapi
perusahaan-perusahaan besar yang akan menentukan pasar," kata Hendrawan.
Diungkapkan, dari hasil penelitian,
tak ada petunjuk bahwa sesudah privatisasi BUMN ada perbaikan kinerja.
Alasannya, selain privatisasi dilakukan pada saat kondisi terdesak, ada konsesi
khusus yang ditawarkan pemerintah pada manajemen baru.
(EDN/IDR/WAS/FEY/BOY/DMU)
ANALISIS :
Menurut saya keadaan dari
perusaahaan ini berada pada suatu kondisi yang tidak baik, dimana privatisasi
yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kinerja pada perusahaan nya malah
dijadikan alas an untuk menutup APBN oleh pemerintah. Oleh karena itu seharusnya
pengurus perusahaan atau siapapun
yang hendak mengimplementasikan GCG tersebut harus lebih memperhatikan keadaan
didalam perusahaan itu agar lebih stabil dan tidak ada sesuatu yang menyimpang
dari tujuan semula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar